Nama : Rochmatul Chuswinta
NIM : 1696164002
Prodi : Ekonomi Islam/ Smt V
Matkul : Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
Dosen : Masyhudan Dardiri, S.Sy., M.H
“Uang Dalam Perspektif
Islam”
Sebelum
membahas uang dalam perspektif islam kita akan mempelajari terlebih dahulu apa sih
yang dimaksud dengan uang. Pengertian uang sendiri yaitu suatu benda ataupun
alat untuk menukarkan barang maupun jasa yang sah dan diterima oleh setiap
masyarakat. Uang merupakan kebutuhan yang mendasar bagi semua orang diantaranya
adalah dalam kegiatan perekonomian. Tanpa adanya uang akan menyulitkan manusia dalam
melakukan aktivitas sehari-hari. Misalnya, ketika kita membeli suatu barang
ataupun jasa yang dimana uang adalah sebagai alat untuk menukar atau
mendapatkan barang dan jasa tersebut. Hal ini sesuai dengan peran uang yang
paling dasar yaitu sebagai alat mediasi pertukaran antara pihak satu dengan
pihak yang lainnya, sehingga dalam hal ini manusia tidak lagi menggunakan
sistem barter yang mana sistem ini menggunakan pertukaran antara barang dengan
barang yang diterapkan pada zaman dahulu. Dan fungsi uang yang lainnya yaitu
sebagai unit penghitung yang dimana hal ini mejadi standar penilaian moneter
terhadap barang atau jasa. Selanjutnya sebagai alat penyimpanan nilai/ daya
beli hal ini berfungsi sebagai media untuk menyimpan nilai kekayaan yang
diperoleh manusia dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Dan yang terakhir yaitu
sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan, dimana uang dalam hal ini berfungsi
sebagai patokan nilai pada transaksi- transaksi yang waktunya ditangguhkan (kredit).
Pengertian uang dalam ekonomi islam, secara etimologi uang berasal dari kata
al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna,yaitu al-naqdu berarti yang
baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham, dan al-naqd juga
berarti tunai. Sedangkan defnisi uang menurut para ulama diantaranya :
1. Abu
Ubaid (wafat 224 H), dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu. Ini berarti
dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan dalam transaksi barang
dan jasa.
2. Imam
Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai
hakim penengah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan
keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran
ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran, maka keduanya
bernilai sama.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa definisi uang dalam perspektif islam yaitu alat yang
digunakan sebagai standar ukuran nilai harga dalam hal melakukan transaksi pertukaran
barang dan jasa. Adapun fungsi uang dalam perspektif islam hanya terbatas yaitu
sebagai alat tukar menukar barang dan jasa dan juga satuan hitung.
Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi
dapat merefleksikan semua warna. Maknanya adalah uang tidak mempunyai harga,
tetapi merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah ekonomi Islam klasik
disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan
untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan (Adiwarman
Aswar Karim, 2001: 21).
Dalam
konsep uang perspektif islam berbeda dengan konsep uang dalam konvensional. Dalam
Islam, capital is private goods,
sedangkan money is publics goods. Uang yang ketika mengalir adalah
public goods (flow concept), lalu mengendap kedalam kepemilikan
seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private
goods) (Adiwarman A. Karim, 2008: 80).
Dan dalam ekonomi
islam, Uang tidak identik dengan modal, Uang adalah public goods (barang-barang
milik umum), Modal adalah private goods (barang pribadi), Uang
adalah flow concept (mengalir), Modal sebagai stock concept. Sedangkan dalam konsep uang konvensional adalah Uang
sering identikkan dengan modal, Uang (modal) private goods, Uang (modal)
flow concept, bagi fisher , Uang
(modal)adalah stock concept bagi cambridge school (www.academia.edu).
Jadi
dalam konsep ekonomi islam uang adalah milik masyarakat (money is public
goods). Jika seseorang sengaja menumpuk atau menghimpun uang berarti
mengurangi jumlah uang yang beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalanya
suatu perekonomian. Disamping itu dalam penumpukan harta/uang juga dapat
mendorong manusia cenderung pada sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan
malas beramal. Oleh karena itu islam melarang adanya penumpukan atau
penghimpunan harta dan memonopoli kekayaan.
Dalam islam juga tidak mengenal adanya Time Value
Of Money (nilai waktu dari uang) yang dikenal dengan Economic
Value Of Time (waktu yang
memiliki nilai ekonomi). Berbeda dengan konvensional menggunakan
konsep Time Value Of Money yaitu
bahwa nilai uang yang dimiliki adalah lebih penting dibanding dengan nilai uang
dimasa yang akan datang, dimana seseorang selalu menghendaki keuntungan uang
yang diinvestasikan. Dan konsep ini sangat rentan terhadap adanya suku bunga, sedangkan
dalam islam sendiri bunga itu dilarang. Dalam konsep ekonomi islam menggunakan
konsep economic value
of time bahwa Islam
sangat menghargai waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu
atau persentase bunga tetap. Jadi, dalam
ekonomi Islam uang yang diinvestasikan tidak selalu harus untung tetapi
memungkinkan juga mengalami kerugian (Iwan Triyono dan Moh. As’udi, 2001: 42).
Dalam pemaparan
diatas dapat disimpulkan oleh penulis yaitu bahwa sistem maupun konsep uang
pada perspektif islam sangat bagus dan sangat adil tanpa ada yang dirugikan.
Berbeda dengan konsep yang telah diterapkan oleh konvensional yang lebih
memfokuskan keuntungan saja. Dalam fungsinya sendiri uang dalam perspektif
islam hanya memiliki dua fungsi, dimana fungsi ini hanya sebagai alat tukar
menukar dan sebagai satuan hitung. Berbeda dengan fungsi uang yang dikonvensional
yang juga menerapkan fungsi menghimpun kekayaan. Dimana islam tidak menerapkan
fungsi itu dikarenakan fungsi tersebut mengakibatkan tidak jalannya suatu
perekonomian atau mejadikan suatu perekonomian lesu.
Semoga dari pemaparan yang telah disampaikan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawassan serta ilmu kita semua mengenai uang dalam persepektif islam dan kita juga mengetahui perbedaan uang dalam perspektif konvensional dan uang dalam perpsektif islam. .
Komentar
Posting Komentar