Langsung ke konten utama
Nama : Rochmatul Chuswinta
NIM : 1696164002
Prodi : Ekonomi Islam/ Smt V
Matkul : Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
Dosen  : Masyhudan Dardiri, S.Sy., M.H

“Uang Dalam Perspektif Islam”
Sebelum membahas uang dalam perspektif islam kita akan mempelajari terlebih dahulu apa sih yang dimaksud dengan uang. Pengertian uang sendiri yaitu suatu benda ataupun alat untuk menukarkan barang maupun jasa yang sah dan diterima oleh setiap masyarakat. Uang merupakan kebutuhan yang mendasar bagi semua orang diantaranya adalah dalam kegiatan perekonomian. Tanpa adanya uang akan menyulitkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Misalnya, ketika kita membeli suatu barang ataupun jasa yang dimana uang adalah sebagai alat untuk menukar atau mendapatkan barang dan jasa tersebut. Hal ini sesuai dengan peran uang yang paling dasar yaitu sebagai alat mediasi pertukaran antara pihak satu dengan pihak yang lainnya, sehingga dalam hal ini manusia tidak lagi menggunakan sistem barter yang mana sistem ini menggunakan pertukaran antara barang dengan barang yang diterapkan pada zaman dahulu. Dan fungsi uang yang lainnya yaitu sebagai unit penghitung yang dimana hal ini mejadi standar penilaian moneter terhadap barang atau jasa. Selanjutnya sebagai alat penyimpanan nilai/ daya beli hal ini berfungsi sebagai media untuk menyimpan nilai kekayaan yang diperoleh manusia dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Dan yang terakhir yaitu sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan, dimana uang dalam hal ini berfungsi sebagai patokan nilai pada transaksi- transaksi yang waktunya ditangguhkan (kredit).
 Pengertian uang dalam ekonomi islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna,yaitu al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham, dan al-naqd juga berarti tunai. Sedangkan defnisi uang menurut para ulama diantaranya :
1.      Abu Ubaid (wafat 224 H), dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu. Ini berarti dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa.
2.      Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran, maka keduanya bernilai sama.  
Jadi dapat disimpulkan bahwa definisi uang dalam perspektif islam yaitu alat yang digunakan sebagai standar ukuran nilai harga dalam hal melakukan transaksi pertukaran barang dan jasa. Adapun fungsi uang dalam perspektif islam hanya terbatas yaitu sebagai alat tukar menukar barang dan jasa dan juga satuan hitung. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maknanya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah ekonomi Islam klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan (Adiwarman Aswar Karim, 2001: 21).
Dalam konsep uang perspektif islam berbeda dengan konsep uang dalam konvensional. Dalam Islam, capital is private goods, sedangkan money is publics goods. Uang yang ketika mengalir adalah public goods (flow concept), lalu mengendap kedalam kepemilikan seseorang (stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods) (Adiwarman A. Karim, 2008: 80). Dan dalam ekonomi islam, Uang tidak identik dengan modal, Uang adalah public goods (barang-barang milik umum), Modal adalah private goods (barang pribadi), Uang adalah flow concept (mengalir), Modal sebagai stock concept.  Sedangkan  dalam konsep uang konvensional adalah Uang sering identikkan dengan modal, Uang (modal) private goods, Uang (modal)  flow concept, bagi fisher , Uang (modal)adalah stock concept bagi cambridge school (www.academia.edu).
Jadi dalam konsep ekonomi islam uang adalah milik masyarakat (money is public goods). Jika seseorang sengaja menumpuk atau menghimpun uang berarti mengurangi jumlah uang yang beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalanya suatu perekonomian. Disamping itu dalam penumpukan harta/uang juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal. Oleh karena itu islam melarang adanya penumpukan atau penghimpunan harta dan memonopoli kekayaan.
Dalam islam juga tidak mengenal adanya Time Value Of Money (nilai waktu dari uang) yang dikenal dengan Economic Value Of Time (waktu yang memiliki nilai ekonomi). Berbeda dengan konvensional menggunakan konsep  Time Value Of Money yaitu bahwa nilai uang yang dimiliki adalah lebih penting dibanding dengan nilai uang dimasa yang akan datang, dimana seseorang selalu menghendaki keuntungan uang yang diinvestasikan. Dan konsep ini sangat rentan terhadap adanya suku bunga, sedangkan dalam islam sendiri bunga itu dilarang. Dalam konsep ekonomi islam menggunakan konsep economic value of time bahwa Islam sangat menghargai waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap.  Jadi, dalam ekonomi Islam uang yang diinvestasikan tidak selalu harus untung tetapi memungkinkan juga mengalami kerugian (Iwan Triyono dan Moh. As’udi, 2001: 42).
Dalam pemaparan diatas dapat disimpulkan oleh penulis yaitu bahwa sistem maupun konsep uang pada perspektif islam sangat bagus dan sangat adil tanpa ada yang dirugikan. Berbeda dengan konsep yang telah diterapkan oleh konvensional yang lebih memfokuskan keuntungan saja. Dalam fungsinya sendiri uang dalam perspektif islam hanya memiliki dua fungsi, dimana fungsi ini hanya sebagai alat tukar menukar dan sebagai satuan hitung. Berbeda dengan fungsi uang yang dikonvensional yang juga menerapkan fungsi menghimpun kekayaan. Dimana islam tidak menerapkan fungsi itu dikarenakan fungsi tersebut mengakibatkan tidak jalannya suatu perekonomian atau mejadikan suatu perekonomian lesu. 
Semoga dari pemaparan yang telah disampaikan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawassan serta ilmu kita semua mengenai uang dalam persepektif islam dan kita juga mengetahui perbedaan uang dalam perspektif konvensional dan uang dalam perpsektif islam. .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel dibuat untuk memenuhi tugas perekonomian indonesia Oleh: ~Rohmatul Chuswinta ~Imamatus Sholichah IDENTIFIKASI MASALAH PERDAGANGAN INTERNASIONAL Berita : "INVESTASI HINGGA EKSPOR IMPOR JADI FOKUS PEMERINTAH DI 2018" dilansir dari laman  Koran SINDO   Sabtu 06 Januari 2018 17:25 WIB Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya di Kabinet Kerja untuk fokus dan berkonsentrasi kepada persoalan investasi  guna menjaga kepercayaan internasional terhadap pengelolaan ekonomi di Tanah Air. Selain investasi, Jokowi meminta masalah ekspor atau perdagangan luar negeri harus diperhatikan secara serius. Baik itu bidang industri, energi, sumber daya dan mineral, kesehatan, pendidikan, pertahanan, pertanian, maupun kelautan hingga perikanan. Sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal( BKPM) memasang target ambisius terhadap investasi di Indonesia. Tahun 2017 BKPM memasang target investasi yang masuk ke Indonesia sebesar Rp678 triliun dan pada 2018 menc...