Langsung ke konten utama
PEMBANGUNAN DAERAH  
(Perekonomian Indonesia)
 
disusun oleh
Rochmatul Chuswinta 
Azmil Futihatul Rizqiyah
Ahmad Zubadar OD
Andi Zamroni Azhar
 A.    Pembangunan Daerah, Otonomi, serta Hubungan Keduanya
Sebelum kami membahas tentang pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah. Alangkah baiknya kami rinci terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan istilah pembangunan ekonomi dan otonomi daerah.
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu Negara.
Sedangkan Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu :
1)      Tujuan politik
Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2)      Tujuan administratif
Tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
3)      Tujuan ekonomi.
Tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Faktor-faktor penting untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang perlu diperhatikan, antara lain :
1.      faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya.
2.      Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah.
3.      Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
Jadi, hubungan otonomi dan pembaguan daerah adalah suatu daerah dapat mempunyai batasan wilayah sendiri dan otonomilah yang berfungsi sebagai landasan untuk bisa mengatur daerahnya sendiri atau mengelola daerahnya berserta sumber dayanya sendiri dan mandiri. Sehinga daerah tersebut dapat menghasikan pendapatannya sendiri.
B.     Analisis Perbedaan Otonomi pada Tingkat Provinsi dan Kabupaten
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
* Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
* Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRDKabupaten/Kota.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
a)      Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD
b)      Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD
c)      Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
d)     Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
C.    Analisis prinsip-prinsip pembiayaan pemerintah daerah.
Struktur pembiayaan daerah mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.            Pembiayaan dirinci menurut Kelompok, Jenis dan Obyek Pembiayaan.
2.            Kelompok Pembiayaan terdiri atas: Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
3.            Kelompok Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Jenis Pembiayaan. Misalnya Kelompok Pembiayaan Penerimaan Daerah dirinci lebih lanjut ke dalam jenis pembiayaan antara lain berupa: sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari dana cadangan, penerimaan pinjaman dan obligasi dan penjualan aset Daerah yang dipisahkan.
4.            Jenis Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Obyek Pembiayaan. Misal Jenis Pembiayaan: penerimaan pinjaman dan obligasi dirinci lebih lanjut dalam obyek pembiayaan antara lain berupa: pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri.
D.    Analisis Sumber Pendapatan Daerah yang Berasal dari Pinjaman
Konsep dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
Persyaratan umum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman adalah sebagai berikut:
1.      Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
2.      Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
Dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah.
Khusus untuk Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD.
 Pinjaman Daerah bersumber dari:
1.              Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
2.              Pemerintah Daerah lain.
3.              Lembaga Keuangan Bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.              Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.              Masyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Sumber :




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel dibuat untuk memenuhi tugas perekonomian indonesia Oleh: ~Rohmatul Chuswinta ~Imamatus Sholichah IDENTIFIKASI MASALAH PERDAGANGAN INTERNASIONAL Berita : "INVESTASI HINGGA EKSPOR IMPOR JADI FOKUS PEMERINTAH DI 2018" dilansir dari laman  Koran SINDO   Sabtu 06 Januari 2018 17:25 WIB Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya di Kabinet Kerja untuk fokus dan berkonsentrasi kepada persoalan investasi  guna menjaga kepercayaan internasional terhadap pengelolaan ekonomi di Tanah Air. Selain investasi, Jokowi meminta masalah ekspor atau perdagangan luar negeri harus diperhatikan secara serius. Baik itu bidang industri, energi, sumber daya dan mineral, kesehatan, pendidikan, pertahanan, pertanian, maupun kelautan hingga perikanan. Sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal( BKPM) memasang target ambisius terhadap investasi di Indonesia. Tahun 2017 BKPM memasang target investasi yang masuk ke Indonesia sebesar Rp678 triliun dan pada 2018 menc...