PEMBANGUNAN DAERAH
(Perekonomian Indonesia)
disusun oleh
Rochmatul Chuswinta
Azmil Futihatul Rizqiyah
Ahmad Zubadar OD
Andi Zamroni Azhar
A.
Pembangunan
Daerah, Otonomi, serta Hubungan Keduanya
Sebelum
kami membahas tentang pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah. Alangkah
baiknya kami rinci terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan istilah pembangunan
ekonomi dan otonomi daerah.
Pembangunan
ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita
dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan
perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan
pendapatan bagi penduduk suatu Negara.
Sedangkan
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara
konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan
utama yaitu :
1) Tujuan politik
Tujuan
politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
2) Tujuan administratif
Tujuan
administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah
adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber
kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
3) Tujuan ekonomi.
Tujuan
ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah
terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator
peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam
konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan
yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing.
Faktor-faktor penting untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang
perlu diperhatikan, antara lain :
1. faktor manusia yang
meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga
legislatif dan partisipasi masyarakatnya.
2. Faktor keuangan daerah,
baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung
pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah.
3. Faktor manajemen
organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan
kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
Jadi,
hubungan otonomi dan pembaguan daerah adalah suatu daerah dapat mempunyai
batasan wilayah sendiri dan otonomilah yang berfungsi sebagai landasan untuk
bisa mengatur daerahnya sendiri atau mengelola daerahnya berserta sumber
dayanya sendiri dan mandiri. Sehinga daerah tersebut dapat menghasikan
pendapatannya sendiri.
B.
Analisis
Perbedaan Otonomi pada Tingkat Provinsi dan Kabupaten
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
* Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri
atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
*
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dan DPRDKabupaten/Kota.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya
mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas
yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas,
luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk,
potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan
prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat
daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah
kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat
daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam
menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis
daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD
mempunyai tugas:
a)
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD
b) Menyelenggarakan administrasi keuangan
DPRD
c) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD
d)
Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam
melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung
jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di
wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam
pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
C. Analisis prinsip-prinsip pembiayaan pemerintah
daerah.
Struktur pembiayaan daerah mengikuti
prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Pembiayaan dirinci menurut Kelompok, Jenis dan Obyek
Pembiayaan.
2.
Kelompok Pembiayaan terdiri atas: Penerimaan Daerah dan
Pengeluaran Daerah.
3.
Kelompok Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Jenis
Pembiayaan. Misalnya Kelompok Pembiayaan Penerimaan Daerah dirinci lebih lanjut
ke dalam jenis pembiayaan antara lain berupa: sisa lebih perhitungan anggaran
tahun lalu, transfer dari dana cadangan, penerimaan pinjaman dan obligasi dan
penjualan aset Daerah yang dipisahkan.
4.
Jenis Pembiayaan dirinci lebih lanjut ke dalam Obyek
Pembiayaan. Misal Jenis Pembiayaan: penerimaan pinjaman dan obligasi dirinci
lebih lanjut dalam obyek pembiayaan antara lain berupa: pinjaman dalam negeri
dan pinjaman luar negeri.
D. Analisis Sumber Pendapatan Daerah yang Berasal
dari Pinjaman
Konsep dasar pinjaman
daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU
33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan
alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman
memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat
bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu
pinjaman daerah.
Persyaratan
umum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman adalah sebagai berikut:
1. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah
pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari
jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
2. Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah
seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana
pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai
pengeluaran tertentu.
Dalam
hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari
Pemerintah.
Khusus
untuk Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan
dari DPRD.
Pinjaman
Daerah bersumber dari:
1.
Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana
investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan
Pinjaman Luar Negeri.
2.
Pemerintah Daerah lain.
3.
Lembaga Keuangan Bank, yang berbadan hukum Indonesia dan
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu lembaga pembiayaan
yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Masyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan
melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar